Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman diwarnai munculnya nama-nama baru yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa mengaku terkejut, karena nama-nama tersebut tidak pernah muncul dalam proses penyidikan hingga rekonstruksi. Persidangan perdana kasus dugaan pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa wakyu lalu berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 26 Februari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyampaikan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Namun, yang menjadi sorotan adalah munculnya sejumlah nama baru berinisial AY, JK, YG, dan HD yang disebut terdakwa dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan, nama-nama tersebut tidak pernah diungkap sejak awal proses hukum. Menurut penasihat hukum, selama proses pendampingan, tidak pernah ada keterangan mengenai keterlibatan pihak lain di luar dua terdakwa yang saat ini diadili. Ia menegaskan, penyebutan nama baru harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penasihat hukum menyebut, jika benar ada pihak lain yang terlibat, seharusnya hal tersebut telah disampaikan sejak tahap penyidikan agar dapat ditindaklanjuti penyidik, termasuk kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang. Meski demikian, sebagai penasihat hukum, pihaknya tetap akan membela hak-hak terdakwa sepanjang memiliki dasar hukum yang relevan dan dapat dibuktikan. Eksepsi resmi rencananya akan disampaikan pada sidang pekan depan. Kasus pembunuhan berencana ini menjadi perhatian publik karena menewaskan lima korban dan dinilai sebagai salah satu perkara berat yang menyita perhatian masyarakat. Sidang lanjutan minggu depan akan menentukan apakah eksepsi diterima atau persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.