RADARCIREBON.TV- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Nilainya Rp50.000 per orang. Kalau dibayar pakai beras, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa angka ini sudah melalui kajian cukup matang. Mereka mempertimbangkan harga beras yang terus berubah di berbagai daerah di Indonesia sebelum akhirnya menetapkan nominal tersebut.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Baca Juga:MU Rogoh Rp 359 Miliar untuk Pecat Ruben Amorim, Total Ganti Pelatih Tembus Rp 630 Miliar!PSSI Awards 2026: 5 Bintang Timnas Berebut Gelar Pemain Terbaik, Jay Idzes, Kevin Diks, hingga Yakob Sayuri
Kiai Noor menegaskan, angka Rp50.000 dan Rp65.000 itu berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Tujuannya supaya ada patokan yang sama dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, sampai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah bisa menjadikan angka tersebut sebagai acuan. Tapi kalau di suatu daerah harga berasnya jauh berbeda, tetap ada ruang penyesuaian.
Artinya, BAZNAS daerah atau LAZ boleh menetapkan nominal sendiri, asalkan tetap sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
Untuk waktunya, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Sementara penyalurannya ke para penerima (mustahik) harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
BAZNAS berharap, dengan adanya penetapan resmi ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 bisa lebih tertib, transparan, dan benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kiai Noor juga memastikan pengelolaan zakat akan mengikuti prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Zakat pun disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ajaran Islam.
Dengan berlakunya keputusan baru ini, aturan sebelumnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2025 resmi dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
