Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI yang Viral di Media Sosial

Logo FH UI
Logo FH UI Foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) diduga terlibat dalam percakapan tidak pantas di sebuah grup chat yang kemudian viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026, ketika sebuah akun di platform X mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan seksual, seperti komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga candaan tidak senonoh terhadap foto mahasiswi.

Dalam percakapan tersebut juga ditemukan penggunaan frasa yang kontroversial dan tidak pantas. Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan menarik perhatian publik, bahkan ditonton jutaan kali. Banyak pihak mengecam isi percakapan tersebut karena dianggap melanggar norma etika dan merendahkan martabat perempuan.

Baca Juga:Kuasa Hukum Ono Surono Nilai Penggeledahan KPK Tak Profesional dan Abaikan Prosedur HukumPembebasan Bersyarat Crazy Rich Doni Salmanan: Tinjauan Proses Hukum dan Mekanisme Remisi

Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Hukum UI langsung mengambil langkah cepat. Pada 12 April 2026, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa diterima. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan bahwa pihak fakultas mengecam keras tindakan tersebut dan akan melakukan investigasi secara menyeluruh.

Proses penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sidang internal pun digelar pada 13 April 2026 dan berlangsung hingga dini hari 14 April 2026. Dalam proses tersebut, seluruh mahasiswa yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Ia juga memastikan bahwa pihak kampus memberikan pendampingan kepada pihak terdampak, baik secara psikologis, hukum, maupun akademik.

Selain itu, berbagai organisasi mahasiswa di lingkungan FH UI turut menyampaikan sikap tegas dengan mengutuk tindakan tersebut. Mereka juga mendukung penuh proses investigasi yang sedang berjalan dan berharap adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Belum ada keputusan final mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para terduga pelaku. Namun, UI menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan kemungkinan dilanjutkan ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.

0 Komentar