Driver Ojol Bakal Resmi Masuk UMKM, Pemerintah Siapkan Perpres Baru

foto
ilustrasi/ gemini
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru yang bakal menetapkan status driver ojol—baik roda dua maupun roda empat—sebagai bagian dari keluarga besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa keberadaan ojol masih sangat dibutuhkan dan punya potensi besar untuk terus berkembang. Melalui aturan baru ini, pemerintah berkomitmen mendorong para driver untuk bisa “naik kelas”.

“Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman (ojol) ini harus naik kelas dalam segala aspek. Baik dari driver menjadi lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi mereka akan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:Masih Berduka, Inter Miami Bebaskan Messi Absen Lawan LeonLisa BLACKPINK Dirumorkan Pacaran dengan Aktor Thailand, Foto Kebersamaan Bikin Netizen Heboh!

Langkah ini memperkuat wacana yang sebelumnya dilontarkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Ia menyebut pemerintah ingin menghadirkan payung hukum yang kuat agar para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi ini mendapatkan perlindungan memadai—mulai dari kepastian pendapatan, hak-hak kerja, hingga masa depan profesi mereka.

Prasetyo menambahkan, saat ini pemerintah masih terus meramu formula terbaik agar Perpres tersebut nantinya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.

Sinyal hijau ini sebenarnya sudah berembus sejak bulan lalu melalui pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. “Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” tegas Maman.

Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap payung hukum anyar ini bisa resmi meluncur dalam waktu dekat.

“Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus,” ungkap Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Secara teknis, Perpres ini nantinya difokuskan untuk mengatur tata kelola ojol roda dua. Sementara untuk taksi online, ketentuannya bakal disiapkan dalam regulasi terpisah.

Baca Juga:Rumor Haaland ke Real Madrid Makin Panas, Manchester City Siapkan Harga Fantastis Rp4,5 Triliun!Masih Ingat Baby Shark Boy? Kini Usia 17 Tahun dan Siap Debut K-Pop Bareng Joohoney Monsta X

Aturan ini juga direncanakan mencakup layanan pengiriman makanan dan barang yang pengawasannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Salah satu poin penting yang bakal masuk dalam Perpres tersebut adalah skema pemotongan aplikasi.

0 Komentar