BAKI “HABISI” Gugatan Sutardi, Era Koni Cirebon Dimulai: Jigus Resmi Pegang Kendali !

KONI Kabupaten Cirebon
KONI Kabupaten Cirebon Foto : Koni
0 Komentar

RADARCIREBON.TV — Drama panjang yang menggerus energi olahraga Kabupaten Cirebon akhirnya tamat. Tak ada lagi ruang abu-abu. Tak ada lagi tarik ulur kepentingan. Semua selesai dalam satu palu: gugatan kandas, caretaker menang telak.

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja. Putusan ini bukan sekadar penolakan, ini adalah penegasan keras bahwa sengketa yang selama ini berlarut-larut tak lagi punya pijakan.

Sidang yang digelar secara daring pada Selasa (17/3/2026) menjadi panggung akhir dari konflik panas yang sempat membelah internal olahraga daerah. Majelis arbitrase tanpa ragu menyatakan seluruh dalil pemohon tidak layak dikabulkan.

Baca Juga:Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka: Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dan Daftar SaksinyaKONI Kota Cirebon Targetkan Kembali Masuk 10 Besar Pada Porprov Jabar 2026 – Video

Lebih dari itu, majelis juga “menampar” pemohon dengan catatan serius: adanya pelanggaran administratif yang dianggap fatal, termasuk penggunaan kepala surat milik pihak lain. Dalam organisasi, ini bukan sekadar kesalahan—ini pelanggaran prinsip.

Di sisi lain, keputusan ini sekaligus mengunci legitimasi caretaker. SK yang diterbitkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat dinyatakan sah, final, dan mengikat. Tidak ada tafsir lain. Tidak ada ruang banding.

Artinya jelas: kepemimpinan caretaker di bawah Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus, resmi berdiri kokoh. Bukan sementara lagi, tapi sah secara hukum dan tak bisa digoyang.

Eka Nopie Sagita dari bidang hukum KONI Jabar menyebut putusan ini sebagai “jawaban akhir” atas kegaduhan yang selama ini menghambat organisasi.

“Ini sudah selesai. Tidak ada lagi perdebatan. Semua pihak harus patuh,” tegasnya, tanpa basa-basi.

Pesan berikutnya bahkan lebih tajam: seluruh aset organisasi yang masih dikuasai pihak lama diminta segera dikembalikan. Tak ada lagi alasan untuk menahan, apalagi mengulur waktu.

Kuasa hukum KONI Jabar juga memastikan, seluruh argumen pemohon telah dipatahkan satu per satu di meja arbitrase. Tak tersisa celah.

Baca Juga:Catat Baik-baik! Muhammadiyah Kabupaten Cirebon Lebaran Hari Jumat, Ini 19 Titik Solat Ied-nyaGeger! Gelar Afcon 2025 Senegal Dicabut, Maroko Diputuskan Menang 3-0, Ini Detail Kronologisnya!

Karena sifatnya final dan mengikat, tak ada lagi pintu hukum yang bisa diketuk di ranah arbitrase. Permainan sudah berakhir.

Sebagai langkah administratif, salinan resmi putusan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari, sekadar formalitas untuk menguatkan keputusan yang sudah tak terbantahkan.

0 Komentar