Isu Pembatasan BBM? Ini Bocoran Aturan Pertalite & Solar Bikin Heboh Se-Indonesia!

Pertamina
Pertamina foto : Pertamina.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Isu pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menghebohkan publik setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai keputusan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dokumen tersebut mengatur pengendalian distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar yang dikabarkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Dalam dokumen yang beredar, tertulis Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026. Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas. Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isi kebijakan tersebut sudah terlanjur ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan pembelian Pertalite. Untuk kendaraan pribadi roda empat atau lebih, baik yang digunakan untuk angkutan orang maupun barang, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Ketentuan ini dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan BBM subsidi.

Baca Juga:BBM Nonsubsidi Naik April 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Ditunggu PublikBahlil Buka Suara! Isu BBM Non-Subsidi Naik 10 Persen Mulai 1 April 2026, Ini Faktanya

Tak hanya itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah juga disebut akan dikenakan pembatasan serupa, yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kebijakan ini memicu berbagai respons karena sektor pelayanan publik juga ikut terdampak.

Untuk BBM jenis Solar (Biosolar), pembatasan juga diberlakukan dengan skema yang lebih beragam. Kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat, seperti angkutan penumpang atau logistik, diberikan batas lebih besar yakni maksimal 80 liter per hari.

Adapun untuk kendaraan besar roda enam atau lebih, seperti truk dan kendaraan angkutan berat, pembelian Solar dibatasi hingga 200 liter per hari per kendaraan. Kebijakan ini jelas menyasar sektor distribusi dan logistik yang selama ini mengandalkan Solar sebagai bahan bakar utama.

Menariknya, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa badan usaha penugasan seperti Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi, khususnya Solar. Langkah ini bertujuan untuk mengontrol distribusi agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengisian berulang yang melebihi batas.

0 Komentar