RADARACIREBON.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/4/2026).
Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta, di antaranya Muhammad Suryo, Arief Harwanto, dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor bea dan cukai. Namun, materi yang didalami penyidik belum diungkapkan dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Nama Suryo Kembali Disorot
Baca Juga:Purbaya Yudhi Sadewa Sidak Bea Cukai, Ditemukan Barang Rp 50 Juta Dicatat RP 100.000Dua Pria 'Terciduk' Bea Cukai Lantaran Simpan Uang Rp 5,3 Miliar dalam Bantal
Nama Muhammad Suryo bukan kali pertama muncul dalam penanganan perkara KPK. Ia sebelumnya juga sempat diperiksa dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2023.
Dalam perkara tersebut, Suryo disebut menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar dalam praktik yang dikenal sebagai “sleeping fee”, yaitu pemberian uang kepada pihak yang kalah dalam proses lelang proyek. Praktik ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum Suryo dalam kasus tersebut.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi di DJBC, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat bea cukai dan pihak swasta, antara lain:
- Rizal (mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC)
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)
- Orlando (Kasi Intel DJBC)
- Budiman Bayu Prasojo (pegawai DJBC)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR)
- John Field (pemilik PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR)
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan kasus Bea Cukaikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Pemanggilan saksi dari kalangan pengusaha ini menunjukkan bahwa KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di sektor bea dan cukai. Perkembangan pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.
