BNPB Ungkap Sejarah Gempa Kuat di Sulut dan Malut Usai Diguncang M 7,6

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Foto : @bnpb_indonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang perairan Bitung, Sulawesi Utara dan Maluku Utara kembali mengingatkan bahwa wilayah tersebut termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa aktivitas gempa di kawasan ini sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan data historis, wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara memiliki catatan panjang terkait aktivitas gempa bumi. Bahkan, data yang dimiliki mencatat kejadian bencana hingga sekitar tahun 1600-an.

Menurutnya, tingginya frekuensi gempa di kawasan tersebut menunjukkan bahwa wilayah ini berada di jalur cincin api atau ring of fire yang memang rawan terhadap aktivitas tektonik. Kondisi ini membuat potensi gempa kuat bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga diperlukan kesiapsiagaan yang tinggi dari semua pihak.

Baca Juga:Tetap Tenang! Ini Tindakan Penting dan Tepat Saat Gempa Bumi TerjadiGempa Bisa Aja Datang Sewaktu-Waktu: Kenalin 7 Penyebab Gempa Bumi Sering Terjadi di Indonesia

Suharyanto juga mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, tercatat puluhan gempa bumi dengan kekuatan di atas magnitudo 6 terjadi di wilayah tersebut. Hal ini semakin menegaskan bahwa Sulawesi Utara dan Maluku Utara merupakan kawasan yang aktif secara geologis.

Melihat kondisi tersebut, BNPB bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terus berupaya meningkatkan sistem peringatan dini gempa bumi. Kerja sama ini telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan tujuan meminimalkan dampak bencana yang mungkin terjadi.

Upaya peningkatan sistem peringatan dini ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat, sehingga langkah mitigasi dapat segera dilakukan. Suharyanto menyebut bahwa sebagian sistem yang telah dikembangkan saat ini sudah mulai berfungsi dengan baik.

Selain itu, BNPB juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan asesmen atau penilaian terhadap kondisi wilayah masing-masing pascagempa. Langkah ini penting untuk menentukan tingkat kerusakan serta kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status tanggap darurat jika situasi dinilai tidak dapat ditangani secara optimal di tingkat kabupaten atau kota. Penetapan status ini akan mempermudah koordinasi dan mobilisasi bantuan dari berbagai pihak.

Jika terdapat lebih dari dua kabupaten atau kota yang menetapkan status darurat, maka pemerintah provinsi juga dapat mengambil langkah serupa dengan menetapkan status darurat di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan memastikan bantuan dapat tersalurkan secara efektif.

0 Komentar