RADARCIREBON.TV- Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya jelas juga. Pemerintah memastikan kalau gaji ke-13 untuk para aparatur negara bakal cair di bulan Juni 2026. Kepastian ini sudah diatur resmi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, jadi bukan sekadar wacana lagi.
Gaji ke-13 ini bakal diberikan ke cukup banyak pihak, nggak cuma PNS saja. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sampai prajurit TNI dan anggota Polri juga kebagian. Bahkan pejabat negara pun termasuk dalam daftar penerima.
Kalau dilihat dari tujuannya, gaji ke-13 ini sebenarnya bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja dan pengabdian para ASN dan aparatur negara selama ini. Tapi tetap ya, pencairannya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Baca Juga:Jadwal & Line Up Lengkap Clash of Legends 2026 di GBK: Barcelona vs World Legends, Kluivert Comeback!Rekrutmen Koperasi Merah Putih Dibuka! Butuh 35 Ribu Orang, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Nah, soal jumlah yang diterima, itu nggak cuma gaji pokok saja. Ada juga tunjangan-tunjangan yang ikut dihitung, seperti tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Jadi totalnya bisa lumayan besar tergantung jabatan dan instansi masing-masing.
Kabar baiknya lagi, gaji ke-13 ini nggak kena potongan. Jadi nominal yang diterima itu bersih, tanpa dipotong iuran atau potongan lain sesuai aturan yang berlaku. Ini tentu jadi nilai plus buat para penerima.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu (19/4/2026).
Tapi, ada beberapa aturan khusus juga, terutama buat PPPK. Kalau masa kerjanya belum sampai satu tahun, maka gaji ke-13 yang diterima akan dihitung secara proporsional alias disesuaikan. Bahkan kalau belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, ya belum bisa dapat sama sekali.
Untuk CPNS, perhitungannya juga beda. Kalau dibiayai dari APBN, mereka bakal menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sementara CPNS daerah (APBD) kurang lebih sama, tapi bisa ada tambahan lain tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Menariknya, pemerintah juga sudah mengatur besaran untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural. Misalnya, ketua atau kepala lembaga bisa menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan anggota atau sekretaris sekitar Rp28,1 juta.
