RADARCIREBON.TV – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Prosesnya kini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan transparan.
Berikut tahapan pengajuan bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang perlu Anda ketahui:
Cara mengajukan bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi setelah berhasil diinstal
- Login jika sudah memiliki akun
- Jika belum, pilih menu “Buat Akun” lalu ikuti proses pendaftaran hingga selesai
- Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi
- Pada halaman utama, pilih menu Usulan
- Klik Tambah Usulan untuk mengajukan data baru
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik tombol Cek Usulan untuk memverifikasi data
- Sistem akan mengecek apakah data sesuai kriteria penerima bansos
- Jika memenuhi syarat, pilih jenis bantuan yang diinginkan seperti PKH, Sembako, atau PBI-JK
- Setelah selesai, akan muncul notifikasi bahwa usulan berhasil dikirim
Jika data tidak memenuhi syarat, biasanya karena berada pada kelompok desil 6–10 (kategori lebih mampu), maka pengguna akan diminta memperbarui data melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Kriteria penerima bansos 2026:
Baca Juga:Syarat Lengkap Penerima Bansos 2026: PKH dan BPNT Cair April, Ini Cara CeknyaCara Menurunkan Desil Agar Bisa Mendapat Bansos, Ini Langkah Resmi dari Kemensos
Penentuan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkat kesejahteraan.
- Desil 1: kelompok paling miskin
- Desil 2–4: kelompok rentan
- Desil 5: menengah ke bawah
- Desil 6–10: menengah ke atas hingga paling mampu
Jenis bantuan dan kriterianya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): untuk desil 1–4, dengan kuota sekitar 10 juta keluarga
- Bantuan Sembako: untuk desil 1–5, dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga
- Bantuan Iuran JKN (PBI): untuk desil 1–5, dengan kuota sekitar 96,8 juta jiwa
Namun perlu dipahami, tidak semua masyarakat dalam desil tersebut otomatis menerima bansos. Pemerintah tetap melakukan seleksi berdasarkan prioritas dan kuota yang tersedia.
Sebagai tambahan, data dalam DTSEN akan terus diperbarui agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran. Ke depan, pemerintah juga berencana mempersempit cakupan penerima agar lebih fokus, seperti PKH hanya untuk desil 1.
