Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disperdagin terus mendorong digitalisasi pembayaran retribusi di pasar-pasar milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencatatan penerimaan sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disperdagin terus mendorong digitalisasi pembayaran retribusi di pasar-pasar milik daerah. Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono mengatakan, pembayaran retribusi pasar kini mulai diarahkan menggunakan sistem digital. Pedagang dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun e-retribusi pelayanan pasar atau ERPPAS.
Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat transaksi retribusi tercatat secara lebih jelas, sehingga proses pemungutan dan penerimaan dapat lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah. Kondisi ini sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi celah terjadinya penyimpangan.
Baca Juga:Pembinaan Atlet Gratis, Sasana Bara Boxing Cirebon Cetak Prestasi – VideoPMI Salurkan Bantuan Material Korban Kebakaran Citemu – Video
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan kemudahan pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar. Dengan pencatatan yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui penerimaan secara lebih terukur.
Optimalisasi retribusi pasar menjadi penting, mengingat sektor tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah pun terus mendorong agar penerimaan yang masuk dapat sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.
Melalui penerapan pembayaran digital, Disperdagin berharap pengelolaan retribusi pasar menjadi lebih transparan dan tertib. Pada akhirnya, sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan PAD Kabupaten Cirebon dari sektor pasar.