Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon sepanjang 2026 telah terserap sekitar 11 miliar rupiah hingga Agustus. BKAD Kabupaten Cirebon menyebut angka tersebut baru mencapai sekitar 50 persen dari total pagu anggaran sebesar 22 miliar rupiah.
Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan setelah realisasinya mencapai sekitar 11 miliar rupiah hingga Agustus 2026. Namun, Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Cirebon menilai penyerapan tersebut masih dalam batas wajar.
Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana mengatakan, berdasarkan laporan realisasi belanja pada SIPD, anggaran perjalanan dinas yang telah terserap mencapai kurang lebih 11 miliar rupiah sekitar 50 persen dari total pagu sekitar 22 miliar rupiah untuk seluruh Kabupaten Cirebon. Angka tersebut sudah termasuk pemangkasan efisiensi.
Baca Juga:Semangat Kemerdekaan, MT Sabar Meriahkan HUT Ke-81 RI – VideoNasib Nunung Yulianti, PMI Cirebon Yang Sakit Di Mesir – Video
Dari sisi penganggaran, perjalanan dinas tersebar di seluruh SKPD. Namun, terdapat tiga perangkat daerah yang memiliki alokasi anggaran perjalanan dinas relatif besar yakni Sekretariat DPRD atau Setwan, Sekretariat Daerah atau Setda, serta Inspektorat.
BKAD menegaskan, perjalanan dinas tidak harus mendapat persetujuan satu per satu dari BKAD. Sebab, perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja operasional yang perencanaan dan pelaksanaannya menjadi kewenangan masing-masing SKPD.
BKAD sendiri lebih berperan dalam mengatur ketersediaan anggaran dan anggaran kas. Pengaturan tersebut dilakukan agar anggaran tidak terserap sekaligus pada awal tahun, sehingga tetap tersedia hingga akhir tahun anggaran.
Adapun anggaran perjalanan dinas yang tidak terserap sepenuhnya, secara ketentuan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain melalui mekanisme perubahan anggaran. Namun, perubahan anggaran 2026 saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Untuk penyusunan anggaran 2027, besaran perjalanan dinas juga belum otomatis dipangkas hanya karena tahun ini terdapat sisa anggaran. Penentuan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah kegiatan masing-masing SKPD pada tahun berikutnya. Jika kegiatan berkurang, kebutuhan perjalanan dinas dapat ikut ditekan. Sebaliknya, apabila kegiatan bertambah dan membutuhkan perjalanan dinas, anggarannya dapat meningkat.