Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi manajemen rekayasa lalu lintas di Kecamatan Pabuaran, menyusul keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan dan kemacetan di jalur menuju RSUD Waled, Selasa pagi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi manajemen rekayasa lalu lintas di Kecamatan Pabuaran. Rapat yang digelar Selasa pagi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, hingga pihak rumah sakit.
Pembahasan difokuskan pada dampak kendaraan tambang yang melintas di jalur tersebut, hingga menghambat ambulans dan merusak jalan.
Baca Juga:Kabupaten Cirebon Perkuat Iklim Investasi – VideoUpaya Kepatuhan Pajak Untuk Tingkatkan PAD – Video
Hasil rapat menyepakati pembatasan operasional kendaraan berat, seperti truk material, kendaraan tambang, dan bus, yang dilarang melintas mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB di ruas jalan depan RSUD Waled hingga lampu merah Pabuaran.
Selain itu, sosialisasi akan dilakukan selama 10 hari ke depan guna memberikan edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha terkait aturan baru tersebut.
Dishub juga membuka peluang rekayasa lalu lintas satu arah, yang akan diterapkan setelah evaluasi, guna menjaga kelancaran akses menuju rumah sakit.
Sementara pihak kepolisian melalui Unit Kamsel Polresta Cirebon akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk dengan sistem tilang berbasis data kendaraan.
Rencana pemasangan portal jalan akhirnya dibatalkan, karena dinilai dapat menghambat kendaraan penting seperti ambulans dan distribusi logistik.
Kesepakatan ini juga ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, pihak RSUD Waled, serta unsur Forkopimcam.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kemacetan dan kerusakan jalan di jalur vital tersebut dapat teratasi, serta akses layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.