Sengketa tanah, terjadi di Kampung Margasari, Sunyaragi Kota Cirebon. Pada Jumat pagi, pasukan TNI AD dari Korem 063 SGJ dan Kodim, datang ke lokasi untuk mencopot plang bertuliskan tanah milik warga, bahkan TNI dan warga saling mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Pasukan TNI Angkatan Darat dari Korem 063 Sunan Gunung Jati, dan Kodim 0614 Kota Cirebon, dikerahkan ke lokasi gerbang Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, pada Jumat pagi.
Personil TNI, melakukan pencopotan plang bertuliskan tanah ini milik warga Kampung Margasari, atas dasar surat pelepasan hak atas tanah wewengkon Kesultanan Kasepuhan Cirebon 16 Oktober 2021.
Baca Juga:Serah Terima Aset Perumahan Ke Pemerintah Masih Rendah – VideoDPKPP Ancam Akan Berikan Sanksi Kepada Developer Bandel – Video
Warga mengaku, menempati rumah di Kampung Margasari, karena memiliki dasar hak pelepasan tanah dari keraton sejak puluhan tahun lalu, serta tercatat dalam kewajiban pajak PBB. Warga meminta jika TNI memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, maka siap diuji dengan data kepemilikan tanah warga.
Sementara pihak TNI A-D, mengaku, sesuai data, tanah seluas 164.846 meter persegi atau kurang lebih 16,4 hektar, yang didalamnya termasuk tanah eks asrama atau rumah dinas anggota TNI-A-D yang saat ini diklaim oleh warga sebagai RW 08 Kampung Margasari, merupakan tanah negara aset TNI AD. Yang sudah dibeli secara beberapa tahap, pada tahun 1960 an.
Sementara jumlah rumah di Kampung Margasari ini, kurang lebih ada 250 rumah. Namun TNI A-D memastikan tidak ada rencana pengusiran meski sudah ada eksekusi berupa pencabutan plang. TNI A-D siap jika warga melakukan proses hukum, sehingga masalah sengketa tanah ini bisa menghasilkan keputusan terbaik.