Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon memberikan sanksi tegas kepada developer yang tidak mematuhi kaidah pembangunan sesuai rencana siteplan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam menertibkan pembangunan perumahan, menyusul masih ditemukannya developer yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan siteplan yang telah disetujui. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya meliputi perubahan fasilitas umum, pengurangan ruang terbuka hijau, hingga tidak dibangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU.
Pemerintah Daerah menilai ketidakpatuhan developer perumahan dapat merugikan masyarakat, terutama warga perumahan yang berhak mendapatkan fasilitas sesuai perencanaan awal.
Baca Juga:Pertanyakan Perpanjangan SK, Alumni Desak Rektor Segera Gelar Mubes Ikatan Alumni UGJBayi Baru Lahir Dibuang Ke Sungai – Video
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon akan memberikan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, hingga memasukan developer bandel kedalam daftar hitam terkait pemberhentian izin selama dua tahun sehingga tidak bisa membangun perumahan dititik lain.
Selain itu, pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui verifikasi lapangan dan evaluasi berkala terhadap proyek perumahan. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengimbau kepada para developer agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, demi menjaga kualitas lingkungan permukiman dan melindungi hak masyarakat.
Sementara, dengan pengetatan pengawasan dan penerapan sanksi tegas, pemerintah daerah berharap pembangunan perumahan di Kabupaten Cirebon dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain ancaman sanksi atau panismen terhadap developer bandel, DPKPP Kabupaten Cirebon juga merancang sistematis pemberian penghargaan kepada developer yang melaksanakan pembangunan dengan baik, serta memenuhi fasilitas dan sarana PSU sesuai dengan siteplan.