Daftar Gaji Debt Collector di Berbagai Perusahaan, Benarkah Bisa Tembus Sampai Puluhan Juta per Bulan?

Debt Collector
Besaran Gaji Debt Collector (magnific)
0 Komentar

Selain gaji pokok, karyawan berkesempatan mendapatkan bonus insentif jika berhasil mencapai target yang ditetapkan.

3. Teknoloka Prima Service

Untuk posisi Field Collection, rentang gaji pokoknya di angka Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Karyawan bisa mendapat penghasilan tambahan melalui komisi atau insentif, jika berhasil mencapai target.

Baca Juga:Kenapa Freepik Ganti Nama Jadi Magnific? Simak Alasannya!HP Gaming Terbaru! OnePlus Ace 6 Ultra Resmi Rilis dengan Baterai 8600 mAh Jadi Andalan

4. PBF PT Semesta Megah Sentosa

Gaji collector di PBF PT Semeste Megah Sentosa bisa mendapatkan gaji di rentang angka Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Bagaimana Dasar Hukum Debt Collector di Indonesia?

Dasar hukum Debt collector diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 61 tertulis bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kepada debitur yang wanprestasi.

Namun, pihak lain yang kemudian bekerja sebagai debt collector harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum.
  • Memiliki izin dari instansi berwenang.
  • Punya sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara, pada Pasal 60 POJK Nomor 22 Tahun 2023, dijelaskan bahwa penagihan harus disertai dengan surat peringatan yang berisi:

  • Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.
  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
  • Outstanding pokok terutang.
  • Manfaat ekonomi pendanaan.
  • Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Dalam Pasal 62 undang-undang yang sama, penagihan utang oleh debt collector dilarang menggunakan kekerasan apa pun bentuknya.

Selain itu, penagihan juga harus dilakukan pada jam kerja dan ada batas waktunya, yakni pukul 20.00 waktu setempat.

Berikut adalah rincian aturan penagihan utang oleh debt collector:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat memperlakukan konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  • Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan dilakukan di alamat atau domisili konsumen.
  • Penagihan dilakukan hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar