Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon menertibkan belasan lapak ilegal di kawasan Jalan Dukuh Semar, tepatnya di belakang Terminal Harjamukti. Penertiban dilakukan karena lapak berdiri di atas fasilitas umum serta diduga digunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cirebon, kembali menertibkan kawasan kamtibmas pada Selasa pagi. Penertiban yang dilakukan ini menyasar sebanyak 15 lapak yang berdiri di area terlarang, seperti badan jalan dan trotoar di kawasan Jalan Dukuh Semar Kecamatan Harjamukti.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas mengaku telah melakukan sosialisasi dan mediasi kepada para pemilik lapak, hasilnya, sebanyak 13 lapak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Tanpa Dihadiri Wakil Walikota – VideoLomba Parodi Musik Orkestra Dari Barang Bekas – Video
Petugas juga memberikan apresiasi kepada para pedagang yang telah kooperatif, bahkan turut memfasilitasi pengangkutan barang milik pedagang saat proses penertiban berlangsung.
Sementara itu, dua lapak yang tersisa akhirnya ditertibkan langsung oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, lapak tersebut sudah dalam kondisi kosong dan sebagian barang telah ditinggalkan pemiliknya.
Penertiban ini dilakukan tidak hanya karena pelanggaran pemanfaatan ruang publik, namun juga berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut yang diduga mengarah pada praktik asusila serta penjualan minuman beralkohol. Satpol PP menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain di Kota Cirebon yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga.
Satpol PP mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, maupun taman sebagai tempat usaha.