7. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode digital seperti:
- Mobile banking
- ATM
- Internet banking
- Dompet digital
- Minimarket
- Marketplace tertentu
8. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi berhasil, masyarakat akan menerima bukti pembayaran elektronik yang wajib disimpan.
9. Lakukan Pengesahan STNK
Meski pembayaran dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat dengan membawa:
- Bukti pembayaran
- STNK asli
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai layanan ini mampu memangkas antrean panjang di Samsat sekaligus memberikan pengalaman pembayaran pajak yang lebih modern dan transparan. Digitalisasi layanan publik seperti ini juga dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang kini lebih banyak menggunakan layanan berbasis online.
Baca Juga:Official Statement tentang Tuduhan Rasis untuk Marc Klok: Tuduhan Dibantah, Ini Penjelasan ResminyaLaga Persija Jakarta vs Persib Bandung Terancam Batal di SUGBK, Panpel Sampai Turun Tangan Lobi PSSI
Selain melalui WhatsApp, pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat juga sudah terintegrasi dengan layanan e-Samsat dan aplikasi perbankan digital sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan transaksi.
Bapenda Jawa Barat berharap hadirnya sistem pembayaran via WhatsApp ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
