Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua, Lengkap dengan Simulasi dan Tips Sebelum Membeli

Ilustrasi
Pajak progresif mobil kedua lebih tinggi, simak cara menghitung dan simulasinya sebelum membeli. | Foto: Dok.radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Memiliki lebih dari satu mobil bisa memudahkan kebutuhan keluarga maupun aktivitas sehari-hari. Namun, sebelum menambah kendaraan di garasi, calon pemilik sebaiknya menghitung pajak progresif yang harus dibayar. Pajak progresif kendaraan bermotor membuat tarif pajak mobil kedua dan seterusnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama. Semakin banyak kendaraan yang tercatat dalam kepemilikan yang sama, semakin besar pula potensi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lantas, pajak progresif mobil kedua berapa persen? Besarannya tidak seragam secara nasional karena tarif kendaraan bermotor mengikuti aturan masing-masing daerah. Untuk memahami cara menghitungnya, berikut simulasi menggunakan wilayah Jawa Barat.

Mobil Kedua Dikenakan Tarif Lebih Tinggi

Dalam simulasi ini, terdapat dua mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masing-masing Rp200 juta. Koefisien kendaraan yang digunakan sebesar 1,0.

Untuk mobil pertama, simulasi menggunakan tarif PKB 1,86 persen. Perhitungannya:

Rp200 juta × 1,86% = Rp3,72 juta.

Jika ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, total tagihan menjadi:

Rp3,72 juta + Rp143 ribu = Rp3,863 juta.

Sementara itu, mobil kedua menggunakan tarif progresif 2,69 persen. Perhitungannya:

Rp200 juta × 2,69% = Rp5,38 juta.

Setelah ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu, total tagihan menjadi:

Rp5,38 juta + Rp143 ribu = Rp5,523 juta.

Baca Juga:Pajak Listrik Jadi Perhatian DPRD – Video‎Pemetaan Pajak Listrik Perlu Lebih Akurat – Video

Dari simulasi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp1,66 juta antara pajak mobil pertama dan mobil kedua. Namun, angka tersebut hanya merupakan simulasi berdasarkan tarif dan komponen dalam materi ini. Nominal yang berlaku pada setiap kendaraan dapat berbeda.

Besaran tagihan dipengaruhi NJKB, bobot atau koefisien kendaraan, ketentuan daerah, serta komponen lain dalam pembayaran pajak.

Rumus Sederhana Menghitung Pajak Mobil Kedua

Pemilik kendaraan yang ingin memperkirakan biaya sebelum membeli mobil kedua dapat menggunakan rumus sederhana:

PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif PKB

Jika menggunakan NJKB Rp200 juta dan tarif mobil kedua sebesar 2,69 persen, perhitungannya:

Rp200.000.000 × 2,69% = Rp5.380.000.

Setelah mendapatkan nilai PKB, pemilik kendaraan perlu memperhitungkan komponen lain dalam tagihan, salah satunya SWDKLLJ. Dalam simulasi tersebut, SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi:

Rp5.380.000 + Rp143.000 = Rp5.523.000.

0 Komentar