RADARCIREBON.TV – BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, tidak semua jenis pengobatan atau tindakan medis bisa dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS kembali menjadi perhatian publik setelah BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aturan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS. Pembatasan ini dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, efektivitas medis, hingga karena layanan tersebut sudah dijamin oleh program lain.
Baca Juga:Rupiah Berpotensi Melemah, Ini Faktor yang Mempengaruhi Pergerakannya Hari IniSetelah BBM, Iuran BPJS Disebut Bakal Segera Naik?
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSecara umum, terdapat 21 kategori layanan kesehatan yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Layanan di luar ketentuan peraturanPelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.
2. Berobat di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJSPengobatan di rumah sakit atau klinik yang belum bermitra dengan BPJS tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Kecelakaan kerjaBiaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin perusahaan atau program lain tidak masuk tanggungan BPJS.
4. Kecelakaan lalu lintasKorban kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung asuransi wajib juga tidak dapat menggunakan pembiayaan BPJS untuk layanan yang sama.
5. Pengobatan di luar negeriSeluruh layanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
6. Tindakan estetika dan kosmetikPerawatan kecantikan atau tindakan medis untuk tujuan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Harga Emas Digital Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam, Ini Update TerbarunyaArsenal Tembus Final Liga Champions Usai Singkirkan Atlético Madrid
7. Program hamil dan infertilitasLayanan program kehamilan maupun penanganan infertilitas tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
8. Perawatan ortodonsiPemasangan behel atau perawatan merapikan gigi untuk tujuan estetika juga tidak ditanggung.
9. Cedera akibat menyakiti diri sendiriCedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi tidak dijamin BPJS.
10. Pengobatan alternatifPengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis belum bisa ditanggung.
11. Tindakan medis eksperimentalLayanan medis yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen tidak masuk jaminan.
12. Alat kontrasepsi dan kosmetikBPJS tidak menanggung penyediaan alat kontrasepsi maupun produk kosmetik.
