AFC juga menyoroti adanya invasi lapangan yang dilakukan sejumlah penonton setelah pertandingan selesai. Beberapa individu disebut memasuki area lapangan dan wilayah sekitar lapangan pertandingan.
Selain itu, akses publik di Stadion GBLA juga menjadi perhatian serius AFC. Persib dianggap gagal memastikan koridor, tangga, jalur evakuasi, pintu, dan akses umum tetap steril karena terhalang penonton selama pertandingan berlangsung.
Pelanggaran Persib Menurut AFC di ACL 2
Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran yang dibuat Persib menurut AFC:
Baca Juga:AFC Kenakan Sanksi Berat Persib Bandung: Denda Rp3,5 Miliar dan 2 Pertandingan Kandang Tanpa PenontonJadwal Babak 16 Besar Badminton Thailand Open 2026 Hari Ini 14 Mei, Cek Link Live Streaming
1. Penonton dari pihak Tergugat menyalakan beberapa perangkat pembakar (yaitu kembang api dan suar) pada beberapa kesempatan selama Pertandingan, melemparkan berbagai benda (yaitu pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik, sampah plastik, dan puing-puing umum) di sepanjang Pertandingan, merusak/mencopot bagian dari kursi stadion dan papan iklan, terlibat dalam tindak kekerasan fisik, melontarkan kata-kata kasar dan/atau hinaan kepada tim lawan dan/atau Perangkat Pertandingan termasuk tuduhan bahwa mereka adalah “bagian dari mafia” dan telah dibayar untuk memengaruhi hasil Pertandingan, serta sejumlah individu merangsek masuk ke lapangan permainan dan/atau area di sekitar lapangan permainan setelah Pertandingan berakhir.
2. Pihak Tergugat gagal memenuhi kewajibannya untuk: (i) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang berlaku serta mengambil setiap tindakan pencegahan keselamatan yang diwajibkan oleh keadaan sebelum dan selama pertandingan berlangsung; dan (ii) memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga di dalam stadion dan lingkungan sekitarnya dikarenakan penonton menyalakan beberapa perangkat pembakar (yaitu kembang api dan suar), penonton melemparkan berbagai benda (yaitu pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik, sampah plastik, dan puing-puing umum) di sepanjang Pertandingan, dan sejumlah penonton merangsek masuk ke lapangan permainan dan/atau area di sekitar lapangan permainan setelah Pertandingan berakhir.
3. Pihak Tergugat gagal memastikan bahwa semua akses jalan umum, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur keluar darurat tetap terbebas dari segala rintangan, yang mana hal tersebut dapat menghambat pergerakan bebas dan keselamatan penonton akibat ulah penonton yang menghalangi akses jalan dan/atau tangga selama Pertandingan berlangsung.
