Bahkan, Maman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila masih ada marketplace yang nekat menaikkan biaya setelah pertemuan tersebut.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” tegasnya.
Menurut Maman, hubungan kerja sama antara marketplace dan pelaku UMKM pada dasarnya telah diikat melalui kontrak jangka panjang. Karena itu, perubahan tarif layanan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh platform digital.
Baca Juga:UMKM Ramai-Ramai Tinggalkan Shopee dan TikTok Shop, Benarkah Mengganggu Pertumbuhan E-Commerce?Skincare Viral TikTok Shop Mei 2026, Ini Produk yang Paling Banyak Diburu Netizen
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Aturan Baru Segera Terbit, Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Pemerintah tidak berhenti di situ. Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun sinkronisasi aturan untuk memperkuat perlindungan dan daya saing UMKM di ekosistem digital nasional.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital ditargetkan terbit di akhir Mei 2026.
“Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Jadi paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai,” kata Temmy kepada media di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Permen ini akan menyasar berbagai komponen biaya yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk skema biaya pengiriman di platform e-commerce.
Aturan tersebut juga mewajibkan adanya kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun, serta mengatur pemberian insentif bagi pelaku UMK. Marketplace yang ingin menaikkan tarif wajib melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya.
Asosiasi dan Peneliti Beri Tanggapan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan industri memahami perhatian pemerintah terhadap perlindungan UMKM dalam ekosistem digital, termasuk terkait dinamika penyesuaian biaya layanan pada platform marketplace.
Baca Juga:Mantan Manajer Leeds Klaim Sir Alex Ferguson Rekomendasikan Dirinya sebagai Pengganti di MUTanpa RI, 4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat Terintegrasi
Namun, ia juga mengungkap bahwa selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan e-commerce banyak ditopang program subsidi dan promosi yang sebagian besar ditanggung platform, seller, serta mitra ekosistem. Industri juga menghadapi kenaikan biaya logistik, teknologi, keamanan transaksi, hingga pengembangan infrastruktur digital.
