Bayi malang itu diduga lahir prematur dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Hasil pemeriksaan forensik juga mengungkap fakta yang lebih pilu: bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke aliran Sungai Cikondang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kondisi lingkungan sekitar rumah sedang sepi. Dua hari setelahnya, tepatnya pada Minggu (19/4/2026), warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, menemukan jasad bayi perempuan itu mengapung di sungai dan segera melaporkannya ke polisi.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh tersangka. Barang-barang tersebut antara lain ember, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusar, serta telepon genggam milik WS.
Baca Juga:Update Klasemen Super League : Persib Kokoh di Puncak, Borneo FC Tertinggal 2 PoinPenegakan Hukum Kasus Dugaan Asusila Harus Objektif – Video
Saat ini, WS telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap keadilan atas nyawa bayi tak berdosa yang harus berakhir di dasar sungai.
