Penegakan hukum, kasus dugaan asusila, menjadi perhatian karena dianggap kurang objektif. Bahkan orang tua R, meminta keadilan, karena anaknya masih di tahan, dan ada dugaan eksploitasi kasus.
Orang tua R, mendatangi salah satu lembaga bantuan hukum, di kawasan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu sore. Ia mengeluhkan adanya dugaan eksploitasi kasus yang menimpa anaknya R, yang masih ditahan.
Sebelumnya, proses hukum sudah berjalan, sampai adanya sidang pra peradilan. Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah orang yang berujung pesta miras di wilayah Cirebon.
Baca Juga:6 Rumah Di Sedong Kidul Terendam Banjir Kiriman – VideoBadan Jalan Penghubung Nagrak Logikaum Terkisis – Video
Setelah itu rombongan berpindah tempat hingga akhirnya bermalam di wilayah Rajagaluh Majalengka, dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak asusila.
Namun penanganan perkara tidak berjalan proporsional, karena hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak diproses.
Dalam kasus tersebut, sudah ada upaya damai antara kedua belah pihak pada Desember 2025 dengan nilai kesepakatan 50 juta rupiah, yang sebagian telah dibayarkan. Meski demikian, laporan disebut tidak dicabut hingga kini, bahkan orang tua R sudah menjual warung, motor dan lainnya.