RADARCIREBON.TV – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat apresiasi luas. Setelah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026), perhatian publik kini beralih ke tingkat daerah.
Sejumlah pihak mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di Jakarta, tetapi menjangkau hingga ke pelaksana teknis di lapangan, termasuk di Kota Palopo, Sulawesi Selatan .
Aktivis Desak Pemeriksaan Dapur MBG Palopo
Pemerhati Sosial Kota Palopo, Andreas Tandi Lodi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menahan para pejabat BGN. Namun, ia juga mendorong agar langkah serupa dilakukan di tingkat daerah.
Baca Juga:Ganti Pimpinan Badan Gizi: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Tiga Pejabat BaruBKKBN Jabar Optimistis Angka Stunting Turun di Bawah 10 Persen, Program MBG Jadi Andalan
“Saya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Palopo untuk segera mengambil langkah serius dengan memeriksa para penanggungjawab dapur MBG yang ada di Kota Palopo. Jangan sampai praktik serupa juga terjadi di sini, karena tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan air limbah,” ujar Andreas kepada Radar Cirebon TV, meniru pernyataannya yang dikutip dari Palopo Pos.
Dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada pertengahan April 2026 lalu, tiga unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Palopo terpaksa menghentikan operasionalnya akibat berbagai kendala. Mulai dari kekosongan posisi ahli gizi hingga masalah teknis seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar .
Modus Korupsi di Level Pusat: Ada Yayasan Terafiliasi dan Pengadaan Fiktif
Desakan untuk mengusut tuntas hingga ke daerah ini menguat setelah Kejagung membeberkan modus operandi para tersangka di pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam program MBG, para tersangka diduga mengarahkan penunjukan mitra SPPG kepada yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka, bahkan ada yang dimiliki langsung oleh mereka. Akibatnya, yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya dari program MBG,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta .
Tak hanya itu, Kejagung juga mendapati adanya dugaan mark up dan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Barang-barang seperti ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi besar diduga dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
