RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta. Ketiganya langsung digelandang dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Markup dan Pengadaan Fiktif, Inilah Barang yang Tak Sesuai Kebutuhan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan secara detail modus kejahatan yang dilakukan para tersangka. Mereka tidak hanya mengelola yayasan afiliasi, tetapi juga melakukan intervensi besar-besaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka, Aktivis Palopo Desak Kejari Usut Tuntas Dapur MBGReshuffle Dadakan! Ini Dia Jajaran Bos Baru Badan Gizi Nasional Usai Prabowo Copot Dadan
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Syarief.
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Alhasil, terjadilah markup harga yang merugikan negara dan tidak mendukung operasional program MBG.
Berikut rincian barang-barang yang pengadaannya diduga bermasalah:
Motor Listrik – Sebanyak 21.801 unit motor listrik dianggarkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dapur MBG di lapangan.
Sepatu – Puluhan ribu pasang sepatu tepatnya 32 ribu unit dibeli dengan harga yang diduga sudah dimarkup.
Tablet – Sebanyak 31 ribu unit tablet juga masuk dalam daftar pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Televisi 75 Inci – Yang paling mencolok, sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci digadang-gadang ikut dianggarkan. Barang elektronik mewah ini sama sekali tidak memiliki relevansi dengan program pemberian makan bergizi gratis untuk anak sekolah.
Kasus Bermula dari Pencopotan, Berlanjut ke Penahanan
Kronologi kasus ini bermula pada Selasa (2/6/2026) ketika Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di BGN. Hanya berselang sehari, Ketiganya langsung dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung.
