Modus Kotor Dadan Cs: Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Semua Tak Sesuai Kebutuhan MBG!

Dadan Hindayana
Dadan Hindayana - Radar Cirebon
0 Komentar

Hasil pemeriksaan cepat menguak fakta bahwa di samping mengarahkan mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) kepada yayasan afiliasi sendiri, Dadan dan koleganya juga diduga menggelembungkan harga berbagai pengadaan barang mewah.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini menanti aliran dana dan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi yang merusak program prioritas nasional ini.

0 Komentar