Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan pusat pemerintahan. Penindakan dilaksanakan secara tegas dan terukur sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan pusat pemerintahan.
Penertiban pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Komplek Perkantoran Sumber Kabupaten Cirebon dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi ini, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan di area yang tidak diperbolehkan. Petugas memberikan imbauan sekaligus melakukan penindakan terhadap PKL yang masih melanggar ketentuan.
Baca Juga:Warga Sambut Perbaikan Awal Jalan di Jatitujuh – VideoKuningan Resmikan Sekretariat Kunci Bersama – Video
Sejumlah peralatan dan sarana berjualan milik pedagang diamankan petugas. Proses penertiban berlangsung tertib dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Satpol PP menegaskan bahwa penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 11 mengenai Tertib Kegiatan Usaha.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait. Langkah ini dilakukan agar nasib para pedagang dapat ditindaklanjuti, termasuk terkait penempatan lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat menciptakan kawasan pusat pemerintahan yang lebih tertata, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang melalui penataan yang lebih baik.
Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban di kawasan pusat pemerintahan.