Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP . Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak .
Bagi masyarakat Cirebon dan sekitarnya yang berencana menjual emas, kondisi harga buyback yang stagnan ini bisa menjadi momentum untuk merealisasikan keuntungan, terutama bagi investor jangka panjang. Namun, pastikan untuk selalu memeriksa pajak yang akan dipotong agar perhitungan keuntungan lebih akurat. Pantau terus update pergerakan harga emas dan buyback Antam hanya di Radar Cirebon TV.
