Harga Buyback Emas Antam Cirebon Hari Ini 22 Juni 2026: Stabil di Rp2.401.000 per Gram, Begini Aturan Pajaknya

Emas Batangan Antam
Harga buyback emas Antam hari ini | Foto : Pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar terkini bagi masyarakat Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan yang berencana menjual emas batangan. Harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (22/6/2026) terpantau stagnan alias tidak mengalami perubahan signifikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp2.401.000 per gram . Angka ini tidak beranjak dari posisi akhir pekan lalu . Stabilnya harga buyback ini sejalan dengan harga jual emas Antam yang juga tidak bergerak di angka Rp2.668.000 per gram untuk ukuran 1 gram .

Dengan demikian, selisih atau spread antara harga jual dan harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp267.000 per gram. Selisih yang cukup lebar ini menjadi pertimbangan penting, terutama bagi investor yang berencana melakukan transaksi jual-beli dalam jangka pendek.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026: Kembali Turun Rp5.000, Simak Daftar LengkapnyaHarga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2026: Turun Signifikan, Cek Harga Terbaru di Pegadaian

Rincian Harga Buyback dan Harga Emas Antam di Logam Mulia

Harga buyback ini berlaku untuk seluruh pecahan emas yang dijual kembali ke Antam. Namun, penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran juga turut menentukan nilai transaksi jual-beli. Berikut daftar lengkap harga emas Antam di Logam Mulia pada 22 Juni 2026 :

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.384.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.668.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.276.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.889.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.115.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.175.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp65.312.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp130.545.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp261.012.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp652.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.304.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.608.600.000

Aturan Pajak Buyback Emas Antam yang Perlu Dipahami

Sebelum memutuskan menjual emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 .

Besaran pajak yang akan dipotong langsung dari total nilai buyback adalah sebagai berikut :

  • 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
0 Komentar