RADARCIREBON.TV – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TH tersebut merupakan perbuatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Rabu, 24 Juni 2026, sebagai respons atas kasus yang menjadi perhatian publik setelah terungkapnya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Ia menilai seluruh instrumen hukum yang tersedia perlu digunakan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca Juga:Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan KekasihPolda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Usai Kasus Penganiayaan Sadis terhadap Kekasih
DPR Dorong Penerapan Pasal Berlapis
Habiburokhman menegaskan bahwa penyidik tidak perlu ragu untuk menerapkan berbagai pasal yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Menurutnya, selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang mendukung dalam proses penyidikan.
Hukuman Berat Dinilai Penting untuk Efek Jera
Ketua Komisi III DPR RI menilai ancaman hukuman yang berat tidak hanya diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga sebagai bentuk peringatan keras bagi pelaku kekerasan lainnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Trauma Korban Jadi Perhatian
Selain mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya.
Habiburokhman menegaskan bahwa dampak psikologis yang dirasakan korban tidak boleh diabaikan dalam penanganan kasus ini. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang dialami korban.
Komisi III Akan Kawal Proses Hukum
Sebagai bentuk perhatian terhadap kasus tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
Baca Juga:Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan KekasihGolongan Darah Ini Disebut Punya Risiko Stroke Lebih Tinggi, Simak Temuan Peneliti
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
