Habiburokhman Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Ketua Komisi III DPR RI menilai ancaman hukuman yang berat tidak hanya diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan
src-img : ofc.ig @habiburokhmanjkttimur
0 Komentar

Apresiasi untuk Polda Jawa Barat

Dalam keterangannya, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka.

Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Negara Harus Hadir Melindungi Korban

Habiburokhman menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga:Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan KekasihPolda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Usai Kasus Penganiayaan Sadis terhadap Kekasih

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan terhadap perempuan, sehingga setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka Ditangkap Setelah Polisi Telusuri Jejak Digital

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Bandung.

Polisi Temukan Petunjuk dari Aktivitas Transaksi Daring

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik berhasil menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu aparat dalam melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

0 Komentar