Selain menghentikan kegiatan operasional bank, OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mendukung proses likuidasi agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
