RADARCIREBON.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank pada Juni 2026. Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut.
Dengan penutupan tersebut, jumlah bank yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Juni 2026 menjadi tujuh bank. Seluruh bank yang terdampak merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha
Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026.
Baca Juga:Daftar Terbaru Pinjaman Online Legal OJK 2026: Jangan Salah Pilih!OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon – Video
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Langkah tersebut menjadi pencabutan izin usaha terbaru yang dilakukan OJK pada tahun 2026.
Penutupan Bank Diikuti Penghentian Operasional
Setelah izin usaha dicabut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan.
Artinya, kantor bank tidak lagi melayani kegiatan perbankan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Daftar 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yaitu:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — efektif 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — efektif 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — efektif 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — efektif 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — efektif 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — efektif 31 Maret 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah — efektif 25 Juni 2026
Proses Penyelesaian Dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS
Hak dan Kewajiban Nasabah Tetap Diproses
OJK menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses tersebut akan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
