Hukuman Pemotor Pakai Knalpot Brong, Bisa Ditilang, Kendaraan Disita hingga Kurungan

Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong perlu mengetahui konsekuensi hukum.
src-img : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong perlu mengetahui konsekuensi hukum yang dapat dikenakan. Selain berisiko ditilang saat razia, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga dapat disita oleh kepolisian.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dasar Hukum Penggunaan Knalpot Brong

Penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Razia Tertib Pajak Dan Knalpot Brong Di Terminal Indramayu – VideoPolsek Depok Polresta Cirebon Razia Knalpot Brong

Melalui akun Instagram resminya, Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dikenai sanksi berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan.

Polisi juga menegaskan bahwa razia terhadap kendaraan dengan knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas.

Kendaraan Bisa Ditilang dan Disita

Selain menerima surat tilang, pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong juga berpotensi kehilangan kendaraannya untuk sementara karena dapat disita dalam proses penindakan.

Langkah tersebut dilakukan karena knalpot yang tidak sesuai standar dianggap melanggar persyaratan teknis kendaraan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sanksi Pidana bagi Pengguna Knalpot Brong

Larangan penggunaan knalpot brong tercantum dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi hukum.

Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi beberapa komponen kendaraan, antara lain:

  • Kaca spion
  • Klakson
  • Lampu utama
  • Lampu rem
  • Lampu penunjuk arah
  • Alat pemantul cahaya
  • Alat pengukur kecepatan
  • Knalpot
  • Kedalaman alur ban

Komponen-komponen tersebut wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU LLAJ.

Baca Juga:Jokowi Tiba di Lampung, Jalani Safari Politik Selama Tiga Hari ke Lima DaerahCara Cek Status Desil Bansos 2026 Secara Online, Gunakan NIK KTP Lewat Situs dan Aplikasi

Ancaman Kurungan dan Denda

Berdasarkan Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan
  • Denda paling banyak Rp250.000
0 Komentar