RADARCIREBON.TV – Perceraian memang mengakhiri ikatan pernikahan antara suami dan istri. Namun, berakhirnya hubungan tersebut tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama kewajiban ayah dalam memberikan nafkah.
Baik menurut ajaran Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia, hak anak tetap harus dipenuhi meskipun kedua orang tuanya telah berpisah. Nafkah bukan sekadar bentuk bantuan dari ayah, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi demi menjamin tumbuh kembangnya.
Kewajiban Ayah Memberi Nafkah Anak Setelah Perceraian
Dalam ajaran Islam, ayah merupakan pihak yang memikul tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada status pernikahan dengan ibu sang anak, melainkan didasarkan pada hubungan darah antara ayah dan anak.
Baca Juga:Persib Bandung Resmi Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Prancis Pengganti Federico BarbaChikita Meidy Membongkar Isi Gugat Cerai Dengan Indra Adithya Salah Satu Berhenti Menafkahi Anak
Artinya, sekalipun perceraian telah terjadi, kewajiban memberikan nafkah tetap melekat pada ayah dan tidak gugur.
Nafkah yang dimaksud meliputi berbagai kebutuhan pokok anak, antara lain:
- Makanan dan minuman
- Pakaian
- Tempat tinggal
- Pendidikan
- Perlindungan serta kebutuhan dasar lainnya
Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan anak setelah orang tuanya berpisah.
Konsep Hadhanah dalam Islam
Dalam Islam dikenal istilah hadhanah, yaitu kewajiban mengasuh, merawat, mendidik, serta melindungi anak yang belum mampu hidup mandiri.
Hak Pengasuhan Anak Menurut Fikih
Mengutip NU Online yang merujuk pada pendapat Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab *Kifayatul Akhyar*, ibu memiliki hak lebih dahulu untuk mengasuh anak, setidaknya hingga anak mencapai usia tujuh tahun. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ibu dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang dan perhatian dalam masa pertumbuhan awal anak.
Setelah memasuki usia tersebut, anak dapat diberikan kesempatan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Meski hak pengasuhan dapat berada di tangan ibu, kewajiban membiayai kebutuhan hidup anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. Dengan demikian, pengasuhan dan pembiayaan merupakan dua tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki peran penting bagi perkembangan anak.
Nafkah Anak Merupakan Hak yang Wajib Dipenuhi
Dalam pandangan mayoritas ulama, nafkah anak bukanlah bentuk kemurahan hati ayah ataupun bantuan sukarela. Nafkah merupakan hak anak yang wajib diberikan.
