Pada dasarnya, biaya pemeliharaan atau hadhanah dapat diambil dari harta anak apabila anak memang memilikinya. Namun apabila anak tidak mempunyai harta sendiri, maka seluruh biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah.
Bahkan, dalam sejumlah pendapat ulama disebutkan bahwa kewajiban tersebut dapat menjadi utang yang tidak gugur meskipun waktu terus berjalan.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri yang merupakan anotasi dari Syarah Fathul Qarib. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh pihak yang berkewajiban memberi nafkah selama anak tidak memiliki harta sendiri.
Baca Juga:Persib Bandung Resmi Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Prancis Pengganti Federico BarbaChikita Meidy Membongkar Isi Gugat Cerai Dengan Indra Adithya Salah Satu Berhenti Menafkahi Anak
Aturan Hukum Indonesia Tentang Nafkah Anak Setelah Perceraian
Selain diatur dalam syariat Islam, kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak juga telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 huruf d menyebutkan bahwa akibat perceraian, seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya.
Kewajiban tersebut berlaku sekurang-kurangnya hingga anak mencapai usia dewasa atau mampu mengurus dirinya sendiri, yakni sampai berusia 21 tahun.
Ketentuan dalam UU Perkawinan
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 juga menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian.
Namun apabila dalam kenyataannya ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menetapkan agar ibu turut menanggung biaya pemeliharaan anak.
Bagaimana Besaran Nafkah Anak Ditentukan?
Baik dalam fikih maupun hukum positif di Indonesia, tidak terdapat ketentuan mengenai nominal pasti nafkah yang harus diberikan ayah kepada anak.
Besaran nafkah biasanya ditentukan berdasarkan kondisi masing-masing keluarga dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
Baca Juga:Timnas Voli Indonesia Taklukkan Korea Selatan 3-0, Media Korea Syok dengan Hasil Final4 Studio Hollywood yang Kini Memakai AI dalam Proses Produksi Film
- Kemampuan ekonomi ayah
- Jumlah anak yang menjadi tanggungan
- Kebutuhan hidup anak
- Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan apabila perkara diputus melalui pengadilan
Dengan pendekatan tersebut, penetapan nafkah diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan hak anak.
