Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan. Ribuan botol minuman keras (miras) serta knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dihancurkan sebagai upaya nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.308 botol minuman keras berbagai merek, lebih dari 3.800 botol minuman keras tradisional, serta 890 liter tuak. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat gabungan dalam beberapa waktu terakhir.
Jika ditaksir secara ekonomi, nilai keseluruhan minuman keras yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Aparat menilai, peredaran minuman keras ilegal berpotensi kuat memicu berbagai aksi kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:Prof. Rokhmin Dahuri Lepas Touring Ideologi Kader Kota Cirebon – VideoRitual Bubur Suro Situs Buyut Sampang – Video
Selain minuman keras, petugas juga memusnahkan lebih dari 3.000 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong). Langkah tegas ini dilakukan untuk mengurangi kebisingan jalanan serta memulihkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat akibat penggunaan komponen kendaraan yang tidak standar.
Melalui kegiatan ini, aparat mengimbau masyarakat luas untuk menjauhi konsumsi minuman keras maupun menghentikan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, operasi gabungan berkala bersama jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP akan terus diintensifkan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.