Polres Cirebon Kota menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yanf Ditingkatkan atau KRYD. Kapolres menegaskan KRYD bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum, namun sebagai bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Operasi stasioner yang dilaksanakan di Jalan Tuparev ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Hasilnya, sebanyak 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan, dan seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menindak pengguna knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Baca Juga:MBG SDN 1 Gujeg Dihentikan – VideoWarga Protes Tower BTS Jarak 8 Meter Dari Rumah – Video
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan karena suara bising yang ditimbulkan sering menimbulkan keresahan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota merupakan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari.
Sementara, operasi ini juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran dan penyakit masyarakat diantaranya peredaran minuman keras, senjata tajam, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas berhasil menindak 30 lebib sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan seluruh pengendara yang terjaering operasi terbukti melanggar dan langsung dikenakan sanksi tilang.