RADARCIREBON.TV – Kabar tentang larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite ramai diperbincangkan di media sosial. Video viral yang beredar menunjukkan adanya sosialisasi di SPBU yang menyebutkan bahwa mulai 7 Juli 2026, kendaraan dengan tunggakan pajak tidak dapat lagi mengisi BBM subsidi.
Namun perlu diketahui, kebijakan ini bukan berlaku secara nasional. Berdasarkan hasil penelusuran, aturan tersebut hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan menegakkan asas keadilan.
Aturan Berlaku Khusus di NTT, Tidak Nasional
“Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Melki dilansir dari detikOto.
Baca Juga:Harga BBM Pertamina Turun Awal Juli 2026, Bisa Bikin Ongkos Ojol di Cirebon-Majalengka Ikut Turun?BBM B50 Resmi Meluncur Besok, Berapa Harga Biodiesel Terbaru di Indonesia?
Aturan ini melarang kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak untuk membeli BBM subsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah NTT. Sementara kendaraan dengan pelat NTT yang telah melunasi pajak tetap diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Sanksi dan Konsekuensi Menunggak Pajak
Selain larangan membeli BBM subsidi, ada beberapa konsekuensi lain bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak:
1. Denda Keterlambatan: Dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total biaya pajak yang belum dibayarkan.
2. Potensi Pemblokiran Data STNK: Data STNK kendaraan yang menunggak pajak dapat diblokir oleh pihak berwenang untuk mempercepat pembayaran. Jika STNK mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan bisa dihapus secara permanen sehingga kendaraan berstatus bodong.
Kesempatan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jawa Barat
Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat yang memiliki tunggakan, ada kabar baik. Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan potensi besar dari program pemutihan pajak kendaraan yang diproyeksikan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.
Meskipun hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengumumkan jadwal resmi program pemutihan untuk periode berjalan, beberapa daerah lain sudah menggelar program serupa seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung yang berlangsung hingga Agustus 2026. Warga Jawa Barat disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Barat dan Samsat setempat agar tidak ketinggalan informasi.
