Bagi Anda yang berencana menjual emas batangan Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Dengan adanya stagnasi harga hari ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan, sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.
