Dewas Sekaligus Plt Dirut PDAM Tirta Jati, DPRD Cirebon Kaget: “Masa Direktur Mengawasi Sendiri?”

R Cakra Suseno
R Cakra Suseno
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Ada yang janggal di kursi pimpinan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi satu nama kini disebut mengemban dua posisi yang fungsi dasarnya justru berbeda.

Nama itu adalah Dangi, Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon. Dangi ditetapkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Jati. Namun, pada saat yang sama, ia juga ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Kondisi ini sontak mengundang tanda tanya dari DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, bahkan mengaku heran dengan keputusan tersebut. Menurutnya, posisi Dewas dan Direktur Utama memiliki fungsi yang berbeda dan semestinya tidak berada di tangan orang yang sama dalam satu perusahaan.

Baca Juga:Bupati Imron Disorot! Belum Dilantik Jadi Dewas, Dangi Sudah Disebut Bakal Jadi Plt DirutSeleksi Direksi PDAM Tirta Jati, Bupati Cirebon Tekankan Pengawasan Dan Peningkatan Pelayanan – Video

“Secara etika tidak baik. Masa direktur mengawasi sendiri. Ketika ada persoalan, siapa yang mengoreksi dan bertanggungjawab?” kata Cakra kepada Radar Cirebon, Rabu (2/9/2026).

Cakra menilai, persoalannya bukan semata-mata apakah jabatan tersebut bersifat sementara atau permanen. Yang menjadi persoalan adalah fungsi pengawasan dan fungsi operasional kini berada pada sosok yang sama.

“Direktur berada di garis operasional perusahaan, sementara Dewan Pengawas memiliki fungsi kontrol dan pengawasan,” terangnya.

Jika dua fungsi tersebut dijalankan oleh orang yang sama, menurut Cakra, independensi pengawasan patut dipertanyakan.

“Secara etika, mestinya tidak boleh namanya Plt merangkap Dewan Pengawas, kecuali entitas lain,” tegasnya.

Yang membuat Cakra semakin mempertanyakan keputusan tersebut, menurutnya, Pemkab Cirebon sebenarnya masih memiliki banyak pilihan pejabat untuk menjalankan tugas sebagai Plt Dirut.

“Emang Pak Bupati tak punya stok pejabat untuk dijadikan Plt? Dari Eselon II itu masih banyak orang. Masa orang yang sama antara direktur dengan pengawas,” katanya penuh heran.

Baca Juga:Seleksi Direksi PDAM Cirebon Disorot: Lima Peserta UKK, Lima-Limanya Lolos ke Wawancara BupatiPDAM Tirta Jati Ditarget Tembus 50 Ribu Pelanggan, Direksi Baru Didorong Perkuat Pelayanan – Video

Bagi Cakra, status Plt memang bersifat sementara. Namun, sifat sementara tersebut tidak otomatis menghapus prinsip tata kelola yang baik.

Apalagi, PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik. Karena itu, pembagian fungsi antara pihak yang menjalankan perusahaan dan pihak yang mengawasi perusahaan tetap harus jelas.

0 Komentar