Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta Mulai Agustus 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

ilustrasi passport
Pemerintah resmi menaikkan tarif pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Simak rincian aturan dan alasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. foto: pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai efektif diterapkan pada awal Agustus mendatang.

Tarif Naik Lima Kali Lipat

Sebelumnya, biaya permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dikenakan sebesar Rp1 juta. Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif tersebut meningkat menjadi Rp5 juta atau naik lima kali lipat.

Baca Juga:Penerima LPDP Dirujak Netizen Usai Pemer Paspor Anak, "Cukup Saya Saja yang WNI, Anak-anak Saya Jangan,"Program Naturalisasi PSSI Makin Massif: Luke Vickery Resmi WNI, 13 Pemain Siap Ramaikan Super League

Selain pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya, termasuk permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.

Bagian dari Penyesuaian PNBP

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan sebagai bagian dari evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik serta biaya administrasi yang berlaku saat ini.

Penyesuaian tarif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengurusan berbagai dokumen yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Meski telah ditetapkan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif baru tersebut belum langsung berlaku. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Juli 2026, sehingga seluruh tarif baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Masyarakat yang berencana mengurus pelepasan status kewarganegaraan sebelum tanggal tersebut masih dapat menggunakan ketentuan tarif lama sesuai regulasi yang sebelumnya berlaku.

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Berbagai Layanan

Tidak hanya layanan pelepasan status WNI, pemerintah juga memperbarui tarif berbagai layanan kewarganegaraan lainnya sebagai bagian dari reformasi administrasi di Kementerian Hukum.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat serta biaya operasional layanan pemerintah.

0 Komentar