RADARCIREBON.TV – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia bukan sekadar penyesuaian biaya, melainkan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Agustus 2026 setelah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif dilakukan karena aturan PNBP di sektor layanan kewarganegaraan sudah tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade. Pemerintah menilai pembaruan tarif diperlukan agar pelayanan hukum dapat mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sistem digital dan peningkatan kualitas administrasi.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah biaya permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tarif permohonan yang sebelumnya sebesar Rp1 juta kini naik menjadi Rp5 juta. Selain itu, penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengalami penyesuaian dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
Baca Juga:Prabowo Evaluasi Kinerja Kabinet Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Ini 7 Arahan Penting untuk MenteriRUU PFII Resmi Berlaku, Indonesia Miliki Payung Hukum Baru untuk Tarik Investasi Global
Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA). Tarif naturalisasi berdasarkan permohonan meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan pewarganegaraan melalui perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi tarif berbagai layanan kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.
Supratman menegaskan kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani masyarakat. Menurutnya, layanan seperti permohonan menjadi WNI maupun pelepasan kewarganegaraan hanya diajukan oleh kelompok tertentu, sehingga penyesuaian tarif dinilai masih proporsional. Dana PNBP yang diperoleh juga diharapkan dapat mendukung transformasi layanan agar lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Kementerian Hukum sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi mengenai PP PNBP baru sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah berharap perubahan tarif tersebut dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang mengakses berbagai layanan kewarganegaraan.
Kebijakan penyesuaian tarif ini juga diharapkan dapat mendukung modernisasi layanan administrasi kewarganegaraan di Indonesia. Kementerian Hukum berkomitmen mempercepat proses pengajuan berbagai layanan melalui digitalisasi sistem, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.
