- Tolak Kartu SIM yang Sudah Aktif: Jangan pernah membeli kartu SIM yang sudah siap pakai di tempat.
- Registrasi di Tempat: Pastikan proses pendaftaran dan pemindaian wajah dilakukan langsung menggunakan identitas Anda saat membeli.
- Gunakan Gerai Resmi: Jika ragu, lakukan registrasi atau pembelian kartu SIM langsung di gerai resmi operator seluler.
- Laporkan Modus Mencurigakan: Jika menemukan penjual yang menawarkan kartu aktif atas nama orang lain, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
Penerapan registrasi berbasis wajah ini memang butuh kerja sama semua pihak. Dengan memastikan nomor yang kita pakai terdaftar atas nama sendiri, kita tak cuma melindungi diri sendiri dari potensi penipuan, tapi juga membantu menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman.
