Jangan Asal Daftar SIM Card, Komdigi Tegaskan Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana

Komdigi memastikan tidak akan mentoleransi praktik registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain
ilustrasi gambar : geminiAI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk registrasi kartu SIM. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dapat diproses secara hukum dengan melibatkan aparat kepolisian.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik atau verifikasi wajah di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Komdigi Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi SIM Card

Komdigi memastikan tidak akan mentoleransi praktik registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain. Menurut Edwin Hidayat Abdullah, pemerintah berkomitmen menjaga keamanan ruang digital sekaligus memastikan setiap nomor telepon terdaftar atas nama pemilik yang sah.

Baca Juga:Spam Promosi Judi Online Meningkat, Komdigi Perkuat Kerja Sama dengan MetaKomdigi Ungkap 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan penyalahgunaan NIK untuk aktivasi kartu SIM, Komdigi akan berkoordinasi dengan kepolisian karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pencurian data pribadi.

“Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” kata Edwin.

Sidak Registrasi Biometrik Dilakukan di Tiga Daerah Jawa Timur

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komdigi menggelar inspeksi selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Juli, di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Wilayah yang menjadi lokasi pemeriksaan meliputi:

  • Gresik
  • Lamongan
  • Sidoarjo

Sidak dilakukan untuk memastikan implementasi registrasi kartu SIM menggunakan sistem biometrik atau verifikasi wajah berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Hasil Sidak: Tidak Ditemukan Kartu SIM dengan NIK Orang Lain

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komdigi menyatakan tidak menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan menggunakan identitas atau NIK milik orang lain.

Selain itu, tiga operator seluler yang menjadi objek inspeksi juga dinilai telah mematuhi seluruh ketentuan registrasi biometrik.

Menurut Edwin, tingkat kepatuhan operator terhadap aturan registrasi telah mencapai 100 persen.

Baca Juga:Kenali 7 Tanda Seseorang Mulai Bosan Saat Mengobrol denganmuMasih Suka Tidur dengan Suara Hujan? Ternyata Ini 5 Manfaatnya

“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” ujarnya.

0 Komentar