Menkum Tegaskan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik demi Tingkatkan Layanan Hukum

ilustrasi passport
Pemerintah resmi menaikkan tarif pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Simak rincian aturan dan alasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. foto: pexels
0 Komentar

Selain itu, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor layanan kewarganegaraan akan dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur pelayanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas akses layanan hingga ke berbagai daerah. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan mobilitas penduduk lintas negara.

0 Komentar