Heboh Bali Silent Disco, Acara Lari Khusus WNA Tanpa Izin, Dua Bule Penyelenggara Kabur ke Singapura

Bali Silent Disco
Bali Silent Disco foto: @balisilentdisco
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Publik dihebohkan oleh viralnya acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang digelar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (22/7/2026). Pasalnya, event olahraga yang diikuti oleh puluhan warga negara asing (WNA) itu diduga menerapkan praktik diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) serta tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Kontroversi ini bermula dari proses pendaftaran acara tersebut. Dalam seleksi peserta, calon peserta diminta mencantumkan kewarganegaraan melalui WhatsApp. Sejumlah tangkapan layar yang viral menunjukkan bahwa WNI yang mendaftar ditolak tanpa alasan jelas, sementara WNA langsung diterima. Perbedaan perlakuan ini langsung memicu kecaman luas di media sosial, yang menuding adanya diskriminasi terhadap warga lokal.

Dua WNA Penyelenggara Kabur ke Singapura, Dicekal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat merespons kasus ini. Dua WNA asal Belanda teridentifikasi sebagai penyelenggara acara, yakni berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Namun, sebelum dapat diproses hukum, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia. Mereka diketahui terbang ke Singapura menggunakan maskapai KLM pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:Konvoi Motor Bareng Willy Salim di Bundaran HI Bikin Macet, Polisi Panggil SelebgramAwas! Kemenkes Ungkap 90 Persen Penderita Hepatitis di Indonesia Tak Sadar Terinfeksi, Waspada Silent Killer!

Meskipun telah kabur, Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi penangkalan atau blacklist terhadap keduanya, sehingga mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia dan menyebut aksi tersebut sebagai “bentuk negara dalam negara”. Imigrasi juga memerintahkan jajarannya di Bali untuk memeriksa event organizer lainnya dan menangkap WNA yang terlibat sebagai penyelenggara.

Gubernur Bali: Tidak Ada Izin, Tindak Tegas Pelaku

Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa acara Bali Silent Disco sama sekali tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Badung maupun Pemerintah Provinsi Bali. “Menurut Pemkab Badung nggak ada izin, sama sekali,” tegas Koster di Denpasar, Minggu (26/7/2026).

Koster menyatakan bahwa ke depan, acara serupa tidak boleh lagi digelar di Bali. Ia memerintahkan agar pihak yang terlibat ditindak tegas dan menyebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, telah melakukan investigasi mendalam. “Ke depan tidak boleh lagi, kan sudah ada edarannya. Yang begitu-begitu tindak tegas,” kata Koster. Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan WNA seharusnya diketahui dan mendapat pertimbangan dari pemerintah daerah.

0 Komentar