Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas UBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet atau secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang tersedia di Playstore dan Appstore. Calon pembeli cukup mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor. Saldo emas dalam tabungan bisa dicetak dalam bentuk emas batangan, baik dari Antam, UBS, maupun Galeri 24, dengan pilihan keping mulai dari 0,25 gram hingga 1.000 gram.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Juli 2026 Naik Tipis, Berbeda dengan Emas BatanganHarga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2026 Turun Rp12.000, Buyback Ikut Melemah
Dengan adanya penurunan harga yang terjadi hari ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi pembelian, terutama bagi mereka yang memiliki strategi investasi jangka panjang. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian atau aplikasi Pegadaian Digital sebelum melakukan transaksi, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
