RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 29 Juli 2026. Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali emas, seiring melemahnya harga emas dunia menjelang keputusan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp2.601.000, turun Rp12.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara harga buyback juga terkoreksi menjadi Rp2.346.000 per gram, atau turun Rp15.000.
Harga Emas Antam Turun
Penurunan harga emas tidak hanya terjadi pada Antam, tetapi juga pada produk emas lain yang dipasarkan melalui Pegadaian.
Berikut rincian harga emas batangan ukuran 1 gram hari ini:
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Juli 2026: Beragam Kadar Karat dengan Pergerakan SolidHarga Emas Galeri 24 Hari Ini 28 Juli 2026: Naik Rp8.000 Jadi Rp2,595 Juta per Gram, Buyback Rp2,433 Juta
- Emas Antam (Logam Mulia): Rp2.601.000
- Emas Antam (Pegadaian): Rp2.718.000
- Emas UBS (Pegadaian): Rp2.599.000
- Emas Galeri 24: Rp2.587.000
Seluruh produk tersebut mengalami koreksi harga dibandingkan hari sebelumnya.
Harga Buyback Ikut Melemah
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback juga mengalami penurunan.
Berikut rinciannya:
- Buyback Antam: Rp2.346.000 per gram
- Buyback Antam dan UBS di Pegadaian: Rp2.418.000 per gram
- Buyback Galeri 24 di Pegadaian: Rp2.425.000 per gram
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali logam mulia kepada penyedia layanan.
Dipengaruhi Sentimen Global
Pelemahan harga emas dipicu oleh tekanan di pasar global menjelang pengumuman kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat.
Pelaku pasar cenderung menunggu arah kebijakan The Fed. Jika suku bunga tetap tinggi, investasi berbasis bunga seperti obligasi menjadi lebih menarik sehingga permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai berpotensi menurun.
Ketahui Pajak Buyback
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan saat melakukan transaksi buyback.
Sesuai aturan yang berlaku, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga:Redmi Note 15 Series Resmi Hadir di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp2 JutaanHoaks Pajak HP Kembali Beredar, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Mulai 2027
Sebelum membeli maupun menjual emas, masyarakat disarankan untuk memantau perkembangan harga setiap hari karena nilainya dipengaruhi oleh pergerakan pasar global, nilai tukar rupiah, hingga kebijakan ekonomi internasional.
